Gerakan fitnah berjamaah terhadap penobatan dua nama tadi, seolah sudah mendapat label halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MUI). Sehingga peng-legitimasi-an terhadap cebong dan kampret ini wajar dan wajib diterima oleh setiap umat beragama yang diakui oleh Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945.
Tidak ada Cebong atau Kampret dalam foto ini | Dok. Sikonyol.com |
Hal ini menurutku jelas dan sudah terbukti, dimana kuis “Sebutkan nama-nama ikan” yang sering ditanyakan Pak Jokowi tersebut tidak akan mampu di jawab oleh warga yang kesehariannya tidak bergelut di dengan dunia per-ikan-an, mulai ikan asin, ikan kering dan bahkan ikan kaleng. Semoga semua ikan-ikan itu tidak di impor untuk pemenuhan pasokan ikan dalam negeri, ya Gaesss.
Post a Comment